Bandar Lampung – Masih ada praktek penarikan kendaraan secara paksa oleh perusahaan pembiayaan. Kali ini, Robby, yang berusia 41 tahun dan tinggal di Gedong Tataan, Pesawaran, menjadi korban.
Motor yang dimilikinya diduga diambil paksa oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas FIF ketika ia melewati Jalan Imam Bonjol di Bandar Lampung pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025.
Robby menceritakan bahwa ia dihentikan di jalan dan dibawa ke kantor FIF Kedaton. Di sana, ia diminta untuk segera melunasi cicilan yang tertunggak. Namun, setelah keluar dari kantor FIF, motornya sudah tidak ada lagi.
Pihak FIF menjelaskan bahwa motor tersebut telah dibawa ke Teluk dan tidak bisa diambil kembali kecuali Robby membayar tunggakan utangnya.
Padahal, tindakan seperti ini jelas tidak diperbolehkan. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan tidak diperkenankan melakukan eksekusi secara sepihak terhadap barang jaminan, termasuk kendaraan bermotor, jika debitur terlambat membayar.
Penarikan hanya dapat dilakukan melalui keputusan pengadilan atau kesepakatan restrukturisasi antara debitur dan kreditur.
Peristiwa yang dialami oleh Robby ini menimbulkan kekhawatiran dan dianggap melanggar hak-hak konsumen. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dan OJK dapat lebih tegas dalam menanggapi praktik penarikan paksa yang terjadi di lapangan.


















