Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

BERIKUT FAKTA ‘LARIAN’ ATAU SEBUMBANGAN DALAM ADAT LAMPUNG

116
×

BERIKUT FAKTA ‘LARIAN’ ATAU SEBUMBANGAN DALAM ADAT LAMPUNG

Share this article
ilustrasi
Example 468x60

Sebumbangan, atau dalam dialek A disebut sebambangan, merupakan jenis pernikahan yang terjadi dalam Masyarakat adat Lampung, terutama di Pepadun.

Sering kali, istilah ini salah dimengerti sebagai “Larian” yang memiliki konotasi buruk. Namun, makna sejatinya jauh lebih mendalam dan memiliki nilai-nilai adat yang kuat. Secara umum, sebumbangan mengacu pada situasi di mana seorang wanita memilih untuk pergi dengan pria pilihannya tanpa melewati proses pineng (pernikahan resmi) yang biasanya panjang, rumit, dan mahal.

Example 300x600

Meski demikian, tradisi tetap memiliki peranan penting dalam proses ini. Ada aturan adat yang jelas untuk memastikan kehormatan keluarga tetap terjaga.

Ada beberapa alasan mengapa sebumbangan terjadi:

1. Kurangnya dukungan dari orang tua, umumnya disebabkan oleh perbedaan pandangan atau persyaratan adat.

2. Ketidaksesuaian dalam status ekonomi atau gelar adat yang menjadikan proses pineng formal terasa sangat berat.

3. Efisiensi waktu dan biaya, untuk menghindari proses pineng yang panjang dan mahal.

Sebelum berangkat, perempuan biasanya menulis surat sebagai bentuk permohonan maaf kepada keluarganya, terutama orang tuanya. Dalam surat tersebut, ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada orang tuanya yang telah membesarkannya dan menyebutkan jumlah uang jujur (segheh) yang bakal diminta.

Seperangkat segheh juga ditinggalkan bersamaan dengan surat itu. Penting untuk ditekankan bahwa segheh tidak berarti “membeli perempuan,” melainkan biaya adat yang digunakan untuk membantu acara pernikahan dan kebutuhan keluarga.

Meskipun memulai tanpa proses pineng resmi, sebumbangan mengikuti tata cara adat yang teratur, seperti:

1. Ngattak Salah: Pengakuan kesalahan dari pihak pria karena membawa seorang gadis tanpa izin.

2. Nyabai: Pihak pria secara resmi menyatakan bahwa perempuan memilih untuk bersamanya.

3. Pemandai: Musyawarah adat mengumumkan bahwa keduanya telah tidak lajang lagi.

4. Menghian Nyubuk: Calon pengantin laki-laki memperkenalkan diri kepada kerabat perempuan.

5. Kilui Selamat: Memohon doa dan restu sebelum akad nikah.

6. Penghadeu Rasan: Puncak acara akad nikah, gelar adat diberikan, dan jamuan makan bersama.

Kadang-kadang, setelah sebumbangan dilaksanakan, keluarga perempuan meminta agar pernikahan dilakukan dalam bentuk yang lebih meriah dengan prosesi lengkap Begawi Cakak Pepadun. Situasi ini dikenal sebagai Ngebalin Ittaran (merubah niat). Ini menunjukkan fleksibilitas adat Lampung, di mana proses sebumbangan dapat berlanjut menjadi proses adat tertinggi guna menjaga kehormatan keluarga.

Pada dasarnya, sebumbangan menunjukkan bahwa adat Lampung bersifat dinamis dan tidak kaku. Tradisi ini dapat beradaptasi dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat tanpa menghilangkan nilai-nilai inti seperti Kehormatan (segheh), Kekeluargaan (Sakai Sambayan), piil, bejuluk beadek, serta nilai piil pesenggiri lainnya, serta menghormati orang tua dan penyimbang adat.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *