Mantan Bupati Diperiksa Terkait Proyek Air Minum
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap Dendi Ramadhona, yang pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran selama dua periode. Pemeriksaan oleh tim penyidik dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) ini berlangsung pada hari Kamis (4/9/2025) dan diduga kuat berkaitan dengan penyelidikan kasus korupsi.
Fokus utama pemeriksaan adalah proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran. Proyek yang menelan biaya sebesar Rp8,2 miliar ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan Maraton Hingga Tengah Malam
Proses pemeriksaan terhadap Dendi Ramadhona memakan waktu yang cukup lama. Ia baru terlihat meninggalkan ruang penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung saat hari sudah berganti, tepatnya pada pukul 23.52 WIB.
Ketika ditemui oleh para wartawan setelah menjalani pemeriksaan yang panjang, Dendi memberikan keterangan. Ia menyatakan bahwa kehadirannya di Kejati adalah untuk memberikan penjelasan mengenai regulasi dan wewenangyang melekat padanya saat masih menjabat sebagai kepala daerah.
“Saya datang untuk dimintai keterangan seputar kewenangan dan regulasi saya selaku kepala daerah saat itu, terkait proyek SPAM DAK tahun 2022 di Dinas PUPR Pesawaran,” jelasnya singkat usai pemeriksaan.
Enggan Berkomentar Banyak
Saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik selama berjam-jam di dalam ruangan, Dendi mengaku tidak mengingatnya secara pasti.
“Wah, saya lupa, tidak menghitung pertanyaannya,” ujarnya.
Ia pun segera menyudahi sesi tanya jawab dengan awak media. “Sampai bertemu lagi, mohon doanya,” pungkasnya sambil bergegas menuju mobil Nissan Navara berwarna putih yang telah menunggunya


















