Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminal & Hukum

Bantah Asetnya Disita, Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi PT LEB

114
×

Bantah Asetnya Disita, Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi PT LEB

Share this article
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi
Example 468x60

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang menyeret nama mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi. Nilai korupsi yang diusut dalam pengelolaan dana oleh BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ini ditaksir mencapai US$ 17,28 juta, atau setara dengan Rp 271 miliar.

Pemeriksaan terhadap Arinal berlangsung intensif, dimulai sejak Kamis (4/9/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB hingga Jumat (5/9/2025) dini hari. Langkah ini diambil setelah Kejati Lampung sebelumnya telah memanggil dan meminta keterangan dari sekitar 40 saksi lain guna mengurai benang kusut kasus di PT LEB, yang merupakan anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Example 300x600

Sehari sebelum pemeriksaan, tim penyidik Kejati juga telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Arinal di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah aset berharga yang total nilainya fantastis, mencapai lebih dari Rp 38,5 miliar. Aset yang disita mencakup:

  • Tujuh unit mobil mewah senilai Rp 3,5 miliar
  • Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1,29 miliar
  • Uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp 1,35 miliar
  • Deposito di berbagai bank dengan total nilai Rp 4,4 miliar
  • 29 sertifikat tanah yang ditaksir senilai Rp 28 miliar

Menanggapi penyitaan tersebut, Arinal Djunaidi membantah adanya aset yang diambil paksa. Ia mengklarifikasi bahwa kedatangannya ke Kejati adalah untuk memberikan penjelasan terkait dana PI. “Saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang Participating Interest (PI). Dana itu ditempatkan di Bank Lampung untuk kepentingan BUMD,” tegas Arinal.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan masih berjalan. Fokus utama saat ini adalah menelusuri aliran dana PI sebesar US$ 17,2 juta yang berasal dari Pertamina Hulu Energi (PHE) dan dikelola melalui PT LEB. “Tim akan terus menelusuri aliran uang tersebut. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ungkap Armen.

Di hari yang sama, Kejati Lampung juga menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan memeriksa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, terkait kasus berbeda, yakni dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *