BANDAR LAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil membongkar pesta narkoba yang digelar di salah satu hotel berbintang di Kota Bandarlampung. Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 orang diamankan, dan 10 di antaranya terbukti positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Penggerebekan berlangsung pada Kamis malam (28/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Lampung melakukan razia di room karaoke Hotel AST Grand MCR Radin Intan, Bandarlampung.
Dari hasil pemeriksaan, 10 orang terindikasi menggunakan narkoba, sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa tujuh butir pil diduga ekstasi dengan logo transformers dan minion.
Adapun mereka yang positif narkoba masing-masing berinisial M.RP (35), SAWH (35), RML (34), WB (34), S (35), SF (24), ATW (26), FWA (24), NCS (24), dan T alias S (24). Sedangkan seorang pria berinisial ZCA (41) dinyatakan negatif.
BNNP Lampung menegaskan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pihak berwenang akan menelusuri peran masing-masing orang yang diamankan, sekaligus mendalami sumber peredaran pil ekstasi yang ditemukan di lokasi kejadian.


















