“Tragedi Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob: Benturan Hak Demokrasi dan Tugas Aparat Jaga Ketertiban”
Jakarta – Aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), berubah menjadi tragedi. Seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aparat melakukan pembubaran massa. Peristiwa ini langsung menuai kecaman publik, mulai dari tuntutan penegakan keadilan hingga sorotan tajam terhadap prosedur pengamanan aksi demonstrasi.
Dalam sistem demokrasi Indonesia, unjuk rasa merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga berhak berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat secara bebas. Hak tersebut diperkuat dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Bagi para pengemudi ojol, turun ke jalan adalah cara untuk menyuarakan aspirasi agar kebijakan pemerintah tidak merugikan mereka. Namun, insiden tewasnya Affan akibat terlindas rantis Brimob menjadi catatan hitam. Selain korban jiwa, kericuhan juga pecah, ketika rekan-rekan ojol melampiaskan amarah dengan melempari aparat menggunakan batu dan bambu.
Sesuai aturan, unjuk rasa seharusnya berlangsung damai, tanpa kekerasan dan tetap menghormati hak orang lain. Di sisi lain, aparat juga diwajibkan bertindak profesional, proporsional, serta menjunjung tinggi HAM ketika mengamankan massa, sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.
Aturan Penting dalam Aksi Demonstrasi di Indonesia
-
UU No. 9 Tahun 1998 – Mengatur kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian serta larangan membawa senjata dan mengganggu ketertiban.
-
KUHP Pasal 160 – Melarang penghasutan yang dapat memicu kerusuhan.
-
Perkapolri No. 16 Tahun 2006 – Menekankan penggunaan negosiasi, langkah persuasif, dan kekuatan secara bertahap.
-
UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) – Menyebutkan kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dengan regulasi tersebut, jelas bahwa rakyat diberi ruang untuk bersuara, tetapi harus tertib. Begitu pula aparat, yang berkewajiban menjaga keamanan tanpa tindakan represif.
Tragedi yang menimpa seorang ojol di Jakarta ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Aparat dituntut lebih berhati-hati dalam mengendalikan massa, sementara masyarakat harus memastikan aksi tetap damai dan tidak berujung bentrok.
Kapolri menegaskan bahwa oknum aparat yang lalai akan diproses hukum secara transparan, sementara pihak Istana mengingatkan agar prosedur pengamanan aksi lebih diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang kebebasan berpendapat, melainkan juga tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan keadilan di ruang publik.


















