Melvina Bongkar Fakta di Persidangan, Fitri Salhuteru Apresiasi Kejujuran Terkait Kasus Nikita Mirzani
Jakarta – Sidang kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang yang digelar pada 28 Agustus 2025, salah satu saksi, Melvina, pemilik merek Daviena Skincare, akhirnya hadir setelah sebelumnya sempat absen.
Di hadapan majelis hakim, Melvina memberikan keterangan mengejutkan. Ia menyebut Nikita Mirzani sempat meminta sejumlah uang dalam jumlah fantastis, yakni sekitar Rp15 miliar. Permintaan tersebut disebut-sebut sebagai “uang tutup mulut”. Bahkan, menurut Melvina, Nikita sempat menyarankan agar pembayaran dilakukan secara cicilan serta menyebut-nyebut soal mobil Ferrari miliknya.
Namun, Melvina menegaskan dirinya tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut. “Saya tidak bisa menyanggupi, karena jumlahnya terlalu besar,” ujarnya dalam persidangan.
Kesaksian Melvina ini disaksikan langsung oleh pengusaha Fitri Salhuteru melalui siaran daring. Fitri yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus Nikita Mirzani, mengungkapkan rasa hormat sekaligus kekagumannya terhadap keberanian Melvina. “Melvina, kamu luar biasa. Bersaksi jujur sesuai fakta yang kamu alami. #Respect,” tulis Fitri dalam unggahan di akun Instagram miliknya.
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani ini telah menarik perhatian luas, mengingat statusnya sebagai publik figur. Nikita didakwa melanggar Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Perkembangan sidang ini menjadi catatan penting dalam proses hukum, sekaligus menguatkan posisi saksi-saksi yang diminta hadir. Kesaksian Melvina dianggap publik sebagai bukti bahwa perkara ini perlu ditangani secara transparan agar menghasilkan putusan yang adil.
Dengan kejujuran saksi dan perhatian masyarakat, kasus Nikita Mirzani diperkirakan akan terus menjadi perbincangan hangat di media dan jagat maya, terutama menyangkut isu pemerasan, hukum ITE, dan dunia hiburan Tanah Air.


















