Bandar Lampung – Beberapa waktu yang lalu, sejumlah media melaporkan suatu isu yang kini kembali muncul di UIN Raden Intan Lampung terkait indikasi pungutan liar.
Sejumlah mahasiswa dari Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan liar yang merusak proses akademis di kampus mereka.
Pungutan tersebut dilaporkan terjadi pada berbagai tahap sidang akademik, dengan rincian sebagai berikut:
– Sidang Judul Rp. 50. 000,-
– Sidang Proposal Rp. 300. 000,-
– Sidang Munaqasah Rp. 500. 000,-
Seorang mahasiswa dari jurusan tersebut menyatakan bahwa bukan hanya soal pembayaran, tetapi mereka juga diminta untuk menyediakan makanan dan jenis buah tertentu selama sidang. Bahkan pada sidang yang dilakukan secara daring, mereka masih diarahkan untuk memberikan “uang konsumsi” atau “transportasi dosen. ”
Mahasiswa tersebut berharap agar penyelidikan dilakukan dengan serius agar praktik semacam ini tidak terulang lagi dalam dunia akademik.
Zainal Abidin, Kepala Bagian Akademik Fakultas, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Ketua Dema Fakultas dan sedang melakukan penyelidikan internal.


















