Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sedang diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya terkait tuduhan mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan presiden ke-7 Indonesia. Roy Suryo percaya bahwa ia tidak melakukan kesalahan.
“Justru orang yang seharusnya dinyatakan bersalah adalah mereka yang memiliki ijazah dan skripsi yang diduga 99,9 persen palsu,” ucap Roy Suryo di Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 20 Agustus 2025.
Roy Suryo menyatakan bahwa ia tidak membawa apa pun saat pemeriksaan berlangsung. Ia menilai bahwa laporan tentang dirinya tidak tepat. “Hari ini saya datang tanpa membawa apa-apa karena seharusnya tidak ada masalah. Ini adalah laporan yang tidak benar dan konyol, banyak kesalahan di dalamnya,” ungkapnya.
Selain Roy Suryo, ada dua orang lainnya yang juga diperiksa, yaitu Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah. Ini adalah pemeriksaan pertama setelah kasus ini masuk ke tahap penyidikan.
“Ini adalah pemeriksaan pertama di tahap penyidikan. Sebelumnya, ada pemeriksaan di fase penyelidikan,” jelas Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Diketahui bahwa Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah penggelaran perkara, laporan ini telah naik ke proses penyidikan. Ada empat laporan serupa yang juga telah meningkat ke tahap tersebut, sedangkan dua laporan lainnya telah dicabut.
Tuduhan mengenai ijazah palsu juga sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Setelah penyelidikan, Bareskrim mengonfirmasi bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.
Jokowi juga telah diperiksa setelah kasus ini beralih ke tahap penyidikan. Pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Solo pada Kamis, 24 Juli. Penyidik dari Polda Metro juga mengambil ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diuji di laboratorium forensik.


















