Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminal & Hukum

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

113
×

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Share this article
Nadiem Makarim
Example 468x60

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali, yakni pada 23 Juni 2025, 15 Juli 2025, dan terakhir hari ini.

Sebelum Nadiem, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka lain pada Selasa (15/7/2025). Mereka adalah Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk proyek Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD Kemendikbudristek.

Example 300x600

Untuk kebutuhan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagungselama 20 hari. Sementara itu, Ibrahim Arief mendapat status tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. Adapun Jurist Tan diketahui melarikan diri ke luar negeri dan kini masih dalam proses pengejaran.

Dugaan Modifikasi Proyek Laptop

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga mengondisikan proyek pengadaan laptop dengan mengubah spesifikasi sistem operasi yang awalnya dirancang berbasis Windows menjadi Chromebook. Perubahan ini disebut dilakukan atas arahan langsung Nadiem Makarim saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

Proyek pengadaan ini merupakan bagian dari program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, hingga SMA dengan target 1,2 juta unit laptop. Anggaran bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Namun, pelaksanaan proyek justru dinilai tidak efektif dan menimbulkan dugaan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Pasal yang Disangkakan

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *